.:: SELAYANG PANDANG SATUAN KERJA ::.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, yang dikukuhkan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI Nomor M.02-PR.07.03 Tahun 2007, dan resmi bediri pada tanggal 01 April 2008, yang beralamat di jalan percetakan Negara No.88A Salemba Jakarta Pusat.
FUNGSI
Membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.
TUGAS POKOK
- Melaksanakan pembinaan narapidana / anak didik
- Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja
- Melakukan bimbingan sosial, kerohanian narapidana / anak didik
- Melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban
- Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga